Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK: Tidak Ada Alasan Merevisi Aturan Remisi Koruptor

Kamis, 11 Agustus 2016 – 18:44 WIB
KPK: Tidak Ada Alasan Merevisi Aturan Remisi Koruptor - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tegaskan menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. PP itu mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, memang secara resmi lembaganya belum mendapat pemberitahuan soal wacana revisi. KPK juga belum diminta secara resmi memberikan pendapat.

Namun, Syarif berpendapat, untuk memberikan remisi harus benar-benar diperhatikan. Tidak bisa diberikan secara sembarangan. "Karena salah satu pemidanaan itu untuk menimbulkan efek jera," tegas Syarif di kantor KPK, Kamis (11/8).

Menurut dia, alasan memberikan remisi kepada koruptor karena penjara penuh, tidak bisa diterima. "Karena narapidana korupsi itu mungkin cuma satu persen (jumlahnya) dari narapidana lain," ujar Syarif.

Laode pun menegaskan, tidak perlu dilakukan revisi terhadap aturan terkait syarat pemberian remisi itu. "Menurut saya harus ada syarat untuk lakukan revisi," tegasnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo menegaskan menolak upaya pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. "Ya janganlah. Kami ingin memberikan efek jera," kata Agus di Jakarta, Rabu (10/8).

Bahkan, Agus menambahkan, KPK tengah berpikir selain hukuman badan, kerugian negara maupun denda harus diterapkan kepada koruptor. "Ya kalau koruptor harapan kami jangan ada remisilah," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam PP itu diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Namun, dalam naskah revisi yang beredar, syarat narapidana harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tegaskan menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah nomor

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News