KPK Tunggu Laporan Kekayaan Capres-Cawapres
Selasa, 12 Mei 2009 – 16:02 WIB
Haryono menambahkan, untuk pasangan tertentu pendataan harta bergerak dan tak bergerak para penyelenggaran negara ini tak sulit sebab bisa mengacu laporan sebelumnya. "Jadi hanya perubahan-perubahan saja," jelas dia. Bila sudah melapor LHKPN, lanjut dia, KPK akan melakukan pemeriksaan langsung ke rumah capres/cawapres paling lambat 21 Mei.
Disebutkan pula, prosedur laporan kekayaan capres/cawapres sesuai Pasal 5 huruf a dan Pasal 14 ayat 1 UU No 42 tahun 2008. (pra/JPNN)