KPK Tunggu SP3 BLBI II
Senin, 15 September 2008 – 15:22 WIB
"Tak ada jawaban gamblang dari KPK akan ambil alih (BLBI I-II), tapi juga tak nolak. Kami masih punya harapan," kata Marwan saat menggelar jumpa pers di KPK. Sederhananya, pengambilalihan dilakukan jika pengadilan memutuskan SP3 kasus BLBI dinyatakan batal. Marwan balik bertanya kenapa Kejagung malah mengajukan banding terhadap pembatalan SP3 yang diputuskan oleh Pengadilan Jakarta Selatan tersebut. "Urgensi banding Kejagung itu apa, ada apa. Sementara, KPK bilang tidak etis saat proses banding diambilalih kasusnya," tambah Marwan, seraya mengatakan langkah Kejagung itu memunculkan pertanyaan sebenarnya mereka itu mewakili kepentingan siapa, negara atau perorangan.
Karena inilah, para anggota DPR/DPD, LSM, dan pakar hukum ini berencana akan mendatangi pula Kejagung. Segala pertanyaan yang muncul dari hasil pertemuan dengan KPK ini akan langsung diajukan ke Jaksa Agung. Harapannya, Kejagung mau legowo, menarik keberatan terhadap SP3, sekaligus mempersilakan KPK untuk mengambilalih kasusnya. (pra)