KPK Vs Polri Tak Bisa Lagi Diselesaikan Secara Adat
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk mengatasi perseteruan KPK dan Polri.
"Saya menilainya sudah tepat, artinya presiden mengambil langkah untuk meminta pendapat dari para pakar hukum kemudian membentuk tim independen," tutur Fadli saat diwawancarai wartawan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1) pagi.
Diketahui, tim tersebut terdiri dari tujuh tokoh masyarakat yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Erry Riyana Hardjapamekas.
Kemudian ada mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan ulama Syafii Maarif.
Fadli juga melihat permasalahan antara Polri dan KPK sudah tidak bisa diselesaikan secara 'adat', namun memang harus diselesaikan secara hukum.
"Sistem kompromi tidak bisa lagi. Dan pembentukan tim independen itu harus memiliki jangka waktu sehingga diharapkan lebih cepat menyelesaikan persoalan," tandasnya.
Dia berharap setelah pembentukan tim independen itu, permasalahan di antara kedua institusi tersebut bisa diselesaikan. "Yang penting menyelamatkan institusi Polri dan KPK. Tidak ada yang imun di republik ini. Setiap warga negara sama di depan hukum," pungkas Fadli. (adk/jpnn)