Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Yakin Hakim akan Putuskan Juliari Terbukti dalam Kasus Korupsi Dana Bansos

Selasa, 10 Agustus 2021 – 21:36 WIB
KPK Yakin Hakim akan Putuskan Juliari Terbukti dalam Kasus Korupsi Dana Bansos - JPNN.COM
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pleidoi eks Menteri Sosial Juliari P Batubara yang mengaku tak menerima suap pengadaan Bansos Covid-19.

KPK meyakini Juliari menerima suap dan mengharapkan Majelis Hakim memutuskan vonis sesuai dengan surat tuntutan.

"KPK optimistis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan Majelis Hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8).

Dia mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

"Kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Fikri.

Juliari mengaku tak bersalah dan meminta hakim membebaskannya.

Hal itu disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/8).

"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti," ujar Juliari dalam persidangan.

Dia juga turut meluapkan ceritanya yang harus terpisah dari keluarga serta anak-anaknya yang memerlukan peran seorang ayah.

"Putusan Majelis Hakim Yang Mulia akan besar dampaknya bagi keluarga terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," katanya menambahkan.

Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pleidoi eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, KPK meyakini Juliari akan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News