KPPK: Pengadilan Tipikor Cukup di 5 Wilayah
Selasa, 25 Agustus 2009 – 14:50 WIB
Dilanjutkan Febri, Pengadilan Tipikor itu sebaiknya dibentuk berdasarkan wilayah di Indonesia. Lima yang diusulkan adalah Jakarta Pusat, Medan, Samarinda, Makassar dan Surabaya. Pilihan itu juga sebagai solusi masalah besarnya kebutuhan hakim ad hoc, yang dilontarkan Menkumham, jika komposisi hakim dalam Pengadilan Tipikor terdiri dari 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir.
Melihat pendeknya waktu pembahasan RUU tersebut, KPPK meminta kepada DPR untuk tidak melebarkan masalah yang dibahas. Sebenarnya, kata Febri, pihaknya tidak menginginkan sebuah undang-undang yang 100 persen materinya sempurna, tetapi minim di tingkat implementasi. Dan sesungguhnya DPR hanya cukup menyepakati materi-materi yang subtantif saja, bagi tegaknya Pengadilan Tipikor.(mas/JPNN)