KPPU Segera Berlakukan Pedoman Larangan Kartel
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:33 WIB
Dilihat dari perumusan Pasal 11 yang menganut rule of reason, terang Junaidi pula, maka dapat ditafsirkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan pembuktian adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini, harus diperiksa alasan-alasan pelaku usaha (yang bersangkutan) dan terlebih dahulu dibuktikan telah terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (di sana). "Dengan kata lain, dalam memeriksa dugaan adanya kartel, akan dilihat alasan-alasan dari para pelaku usaha yang melakukan perbuatan kartel tersebut, dan akibat dari perjanjian tersebut terhadap persaingan usaha," imbuhnya.
Dengan demikian, jelas Junaidi lagi, maka sangat diperlukan adanya pengkajian yang mendalam mengenai alasan kesepakatan para pelaku usaha dimaksud, dibandingkan dengan kerugian ataupun hal-hal negatif kartel bagi persaingan usaha. Sekadar diketahui, draft ini menekankan pada penjelasan tentang rangkaian pembuktian dalam perkara kartel, yang meliputi aspek struktural, perilaku dan dampak. Oleh karena itu, pedoman ini mengatur pula tentang indikator awal identifikasi kartel yang dapat terjadi melalui faktor struktural dan faktor perilaku. (cha/jpnn)