KPR Hanya Syaratkan NPWP dan SPT
Jumat, 19 Maret 2010 – 18:43 WIB
Suharso mencontohkan, jika calon debitur penghasilannya Rp 1,5 juta per bulan, maka harga rumah yang bisa dibeli adalah Rp 60 juta (1/3 kali Rp 1,5 juta dikalikan 120). Nantinya dari Rp 60 juta itu, uang mukanya akan diberikan pemerintah lewat bank. "Jadi, bank yang akan mengajukan klaim ke pemerintah, berapa fasilitas likuiditas yang sudah diberikan pada konsumen," terangnya.
Dengan cara ini, Suharso meyakini bahwa subsidi akan benar-benar menyentuh MBM dan MBR, bukan lagi malah 'lari' ke golongan menengah atas. Lantas, bagaimana mengetahui kalau penerimanya memang MBM dan MBR? "Gampang saja. Kan ada SPT. Di situ jelas diketahui berapa gaji dan pendapatan setiap orang. Kalau ada yang bohong, kan ada pidana pajak yang bisa diberlakukan," pungkas Suharso. (esy/jpnn)