KPU Ancam Coret Parpol dan Caleg Terpilih
Jika Tak Lapor Penggunaan Dana Kampanyejpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu legislatif (pileg) agar tepat waktu menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Sebab, jika aturan tentang pelaporan penggunaan dana kampanye itu tidak dipatuhi maka partai politik akan rugi sendiri.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya telah menetapkan batas akhir penyerahan laporan penggunaan dana kampanye pada 24 April. “Pada tanggal 24 April apabila partai tidak menyerahkan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye, maka caleg yang terpilih akan dicoret. Itu sanksi tegasnya," ujarnya di gedung KPU, Jakarta, Rabu (16/4).
Ditambahkannya, caleg terpilih juga berpeluang dicoret jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Namun, pencoretan baru dapat dilakukan jika KPU memeroleh rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita belum tahu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa, atau memang ada rekomendasi setelah dipidanakan oleh kepolisian. Kalau sudah dipidanakan, ada proses rekomendasi, ya nanti dicoret di sana," katanya.
Dalam kesempatan Sama Ferry juga mengungkapkan bahwa KPU akan segera membentuk tim klarifikasi terkait berbagai permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) 9 April lalu. Salah satu masalah yang jadi perhatian KPU adalah banyaknya surat suara yang tertukar.
"Kami tetap akan bentuk tim klarifikasi, meski dirasa ini hal yang biasa. Karena dalam proses pemilu di Amerika pun banyak (surat suara) yang tertukar," papar Ferry.
Menurutnya, tim klarifikasi itu itu akan mengkaji penyebab surat suara tertukar. Apabila ditemukan ada unsur kesengajaan dari penyelenggara pemilu di lapangan, KPU akan memberi sanksi tegas.
"Kita akan berikan tindakan tegas baik itu etik maupun pidana bagi penyelenggara yang main-main. Kita tidak ada ampun," katanya.(gir/jpnn)