KPU Bantah Diintervensi Wiranto Soal Kepengurusan Hanura
"Artinya, mereka akan menerima pendaftaran berdasarkan daftar kepengurusan itu. Jadi sebetulnya rapat ini untuk menjelaskan mekanisme tata cara proses pendaftraan bakal calon untuk pemilihan legislatif," ucapnya.
Arief menegaskan, pertemuan tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Karena yang hadir berasal dari kementerian dan lembaga terkait.
"Enggak (intervensi), yang hadir di sini kan bukan hanya orang KPU. Ini Menko Polhukam ada, kemudian Kementerian Hukum dan HAM, ada dari PTUN, ada dari DKPP juga. Jadi bukan hanya kami sendiri dan semua memberikan pendapat. Kami hanya mendiskusikan pendapat hukum yang paling bisa membuat tahapan pemilu ini tetap bisa berjalan lancar, jadi enggak ada yang terganggu," kata Arief.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir menuding KPU tidak independen terkait dengan sistem informasi politik (sipol).
Menurut Dodi, KPU telah melakukan suatu tindakan yang bersifat intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah. Yaitu DPP yang dipimpin Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan Sekjen Hari Lotung Siregar sebagai sekjen.(gir/jpnn)