KPU Beri Kesempatan PDIP Ganti Idham Samawi
JOGJA – Penangguhan pelantikan calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Yogyakarta, Idham Samawi tak lantas menghapus hak partai pengusungnya. PDI Perjuangan yang mengusung Idham pada pemilu legislatif lalu masih bisa mengisi posisi yang kosong dengan mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
“Masih bisa digantikan,” tutur Komisioner KPU DIJ Bidang Hu-mas Faried Bambang Siswantoro seperti dikutip Radar Jogja. Faried menjelaskan, penangguhan terhadap Idham untuk pelantikan anggota DPR tak terbatas waktu.
Sesuai instruksi KPU Pusat, pelantikan Idham bisa dilakukan jika status hukumnya sudah tetap. Jika berdasarkan vonis pengadilan Idham dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Persiba Bantul Rp 12,5 miliar dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka mantan Bupati Bantul itu bisa segera dilantik. ‘’Jadi tergantung status hukumnya,” jelas Faried.
Sementara itu Ketua DPD PDIP DIJ Bambang Praswanto menegaskan, persoalan tentang anggota DPR RI adalah tanggung jawab DPP partainya. Menurutnya, DPD PDIP sama sekali tidak memiliki wewenang mengenai anggota DPR RI. “Kami menunggu perintah dan arahan dari DPP seperti apa,” ujar Bambang melalui pesan singkat.(eri/laz/gp/jpnn)