KPU: Calon Kepala Daerah Jangan Suka Nampang Kalau Tak Ingin Dipidana
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 belum memasuki fase penayangan iklan di media massa.
Iklan baru dapat ditayangkan sejak 22 November hingga 5 Desember mendatang. “Jadi, sampai saat ini, tidak boleh ada lembaga penyiaran mana pun, atau media cetak mana pun yang menayangkan iklan di luar ketetentuan yang diberikan oleh KPU," ujar Ferry, Jumat (6/11).
Ferry merasa perlu mengingatkan, karena di beberapa daerah, ada calon kepala daerah diduga telah memasang iklan di media massa.
“Terakhir, saya ke Bengkulu itu saya menemukan sepuluh eksemplar. Itu terkait dengan dugaan penyebaran surat kabar tapi berisi provokasi dan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu paslon (pasangan calon kepala daerah,red),"ujarnya.
Atas temuan tersebut, KPUD setempat kata Ferry, telah melakukan rapat pleno. Selain itu, saat ini temuan juga telah masuk delik aduan ke kepolisian.
"Yang namanya advetorial itu, berarti dia sudah masuk pada kategori iklan di luar jadwal. Kalau sudah masuk kategori iklan di luar jadwal, berarti kategorinya, kategori pidana. Jadi, harusnya ditelusuri oleh Panwaslu atau Bawaslu untuk diarahkan kepada kepolisian atau Gakkumndu terkait dengan iklan-iklan tersebut,"ujarnya.
Selain advetorial, ucapan selamat hari kegamaan atau hari-hari besar lain dari pasangan calon, kata Ferry, juga dapat masuk pada delik dugaan pelanggaran kampanye.
"Kalau toh memang ada di radio atau televisi mengucapkan selamat, misalnya terkait hari keagamaan atau hari-hari besar lain, itu juga sudah melakukan upaya kampanye. Jadi ini yang harus ditindaklanjuti oleh teman-teman Bawaslu,"ujar Ferry.(gir/jpnn)