KPU Diadukan ke DKPP Terkait DPK dan DPKtb
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan kebijakan mengatur adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKtb) pada pemilihan presiden 2014, dinilai melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, tentang pilpres.
Karena itu atas perbuatan tersebut, Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (8/8).
"Patut diduga KPU melakukan pelanggaran etik dengan membuat aturan tentang DPK dan DPKtb," ujar salah seorang Tim Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, di Gedung DKPP, Jakarta.
Menurutnya, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008, Pasal 29 dan 30, KPU hanya diperintahkan menetapkan daftar pemilih hingga daftar pemilih tetap (DPT). Namun dalam PKPU Nomor 4, PKPU Nomor 9, dan PKPU Nomor 19 Tahun 2014, KPU mengatur tentang DPK dan DPKtb.
"KPU harusnya tahu bahwa Undang-undang Pilpres itu tidak diperbaharui dan dia tetap mengacu pada Undang-undang no 42 tahun 2008. Berbeda dengan Undang-undang pileg, itu memang sudah berhasil diperbaharui dengan Undang-undang tahun 2014," ujarnya.
Atas penerbitan kebijakan tersebut, kata Mahendradatta, KPU ditenggarai sengaja membuka peluang bagi langkah penggelembungan hingga 3 juta suara. Karenanya mereka sebelumnya juga sudah melapor ke Mahkamah Agung, memohon pembatalan PKPU yang dimaksud karena dianggap bertentangan dengan undang-undang. (gir/jpnn)