KPU Didesak Umumkan Kantor Akuntan Publik Pengaudit Dana Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan daftar kantor akuntan publik (KAP) yang telah ditunjuk penyelenggara pemilu untuk mengaudit dana kampanye pasangan calon yang ikut dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015.
"Langkah ini penting demi terwujudnya pelaksanaan audit dana kampanye pilkada 2015 yang lebih berintegritas. Karena selama ini penunjukan dilakukan secara tertutup. Kami tidak pernah tahu KAP yang mana saja ditunjuk melakukan audit," ujar Instruktur Pelatihan Audit Dana Kampanye IAPI Anton Silalahi, Sabtu (28/11).
Selain mengumumkan, kata Anton, KPU juga perlu memproses penunjukan KAP secara baik. Termasuk anggaran audit, perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Sehingga audit nantinya tidak terkesan dilakukan asal-asalan, hanya karena anggaran yang tidak cukup.
"Kami menilai Bawaslu juga perlu mendorong KPU membuka daftar KAP yang mengaudit dana kampanye sebagai agenda pengawasan dan mengomparasikan temuan pemantauan dana kampanye dengan laporan dana kampanye," ujarnya.
IAPI juga menilai Kementerian Keuangan perlu melakukan kontrol yang ketat terhadap KAP yang melaksanakan audit dana kampanye dan memberi sanksi tegas terhadap KAP yang melanggar ketentuan.
"Perbaiki regulasi mengenai tujuan dan perikatan audit dana kampanye, regulasi mengenai proses penunjukan KAP dan regulasi sanksi audit yang tidak memenuhi standar audit untuk KAP dan auditor," ujar Anton.(gir/jpnn)