KPU DKI: Kampanye Negatif Boleh, Asal...
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan, kampanye negatif merupakan hal yang wajar dalam pilkada.
Dalam kampanye negatif, Dahlia mengatakan, para pasangan calon saling memunculkan kelebihan dirinya dan kekurangan yang lain. Meski begitu, hal itu harus didukung dengan fakta dan data yang kredibel serta bisa dipertanggungjawabkan.
"Saling serang dalam hal untuk mengadu program, sebenarnya boleh saja," kata Dahlia dalam diskusi 'Adu Program VS Kampanye Hitam' di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/4).
Namun, Dahlia mengatakan, tidak boleh melakukan saling serang di luar hal itu. Misalnya saja serangan kepada hal pribadi, yang ternyata bukan berdasarkan fakta.
"Itu kampanye hitam, mesti direspons oleh pengawas," tutur Dahlia.
Selain itu, Dahlia menyatakan, kontestasi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak boleh diwarnai dengan pemanfaatan isu-isu SARA guna memainkan emosi masyarakat. "Itu menurut saya tidak sehat," ujarnya.
Dalam menjalankan tugas, KPU DKI berpegang pada ketentuan peraturan perundangan, yakni Pasal 69 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Di dalam pasal itu secara jelas dikatakan bahwa pelaku penghasutan dan penghinaan dalam kampanye bisa dikenakan ancaman pidana.
"Ukurannya bahwa orang itu telah menghina, menghasut, dan konten yang disampaikan kampanye hitam, itu yang menilai pengawas," ucap Dahlia. (gil/jpnn)