KPU Gandeng Ditjen Pajak
Kejar Penyumbang Kampanye Tanpa NPWPRabu, 21 Januari 2009 – 14:41 WIB
Menurut Darmin, dengan adanya kewajiban mencantumkan NPWP maka penyumbang dana kampanye maupun partai politik akan lebih transparan. "Kalau hanya pakai nama, akan banyak sekali yang menggunakan nama yang sama," ujarnya. Disinggung tentang angka Rp 20 juta sebagai batas minimal penyumbang dana kampanye yang diwajibkan mencantumkan NPWP, Darmin menjelaskan, angka tersebut sebenarnya sudah melebihi angka Pendapatan Tidak Kena Pajak yang hanya Rp 15,8 juta.
Darmin juga menegaskan bahwa NPWP dicantumkan bagi penyumbang di atas Rp 20 juta bukan lantaran sebagai pajak parpol. "Tetapi sebagai kewajiban penyumbang yang memiliki NPWP," ujarnya.Untuk itu, saat kampanye sunset policy di hadapan para pengurus parpol di hotel Bidakara, Pancoran, Diten Pajak juga membuka meja counter untuk melayani para politisi yang hendak mengurus NPWP.(ara)