KPU Harus Dilindungi dari Upaya Delegitimasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal hasil Pemilu 2019 harus dikawal sesuai aturan konstitusi. Pasalnya, eksistensi KPU sebagai lembaga independen untuk menyelenggarakan pemilu adalah amanah UUD.
“KPU telah dan terus bekerja maksimal serta profesional dalam menyelenggarakan pemilu 2019, sehingga berjalan lancar dan baik,” ujarnya dalam aksi penyampaian pendapat di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Kamis (16/5).
Menurutnya, sampai saat ini KPU telah bekerja sangat baik dalam menjaga akuntabilitasnya. Hal ini dilihat dengan kesediaan KPU membuka seluruh proses yang tengah dijalankan, termasuk dalam rekapitulasi suara.
“Maka kami dari Studi Demokrasi Rakyat menyatakan mendukung penuh keputusan KPU atas hasil pemilu 2019 berdasarkan amanat konstitusi UU Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.
BACA JUGA: KPU Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, Pengamat: Berhenti Saja
Pihaknya menegaskan akan melawan segala bentuk penggiringan opini melalui narasi narasi sesat dan provokatif, yang berpotensi memecah belah bangsa atau mengganggu legitimasi dan kinerja KPU.
“Kami menolak people power, karena bukan langkah tepat dalam menyikapi dan menyelesaikan sengketa Pemilu 2019. Kami pun siap menjaga proses demokrasi secara konstitusional melalui undang-undang nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya. (dil/jpnn)