KPU Isyaratkan Tolak Pendaftaran Calon Kubu Ical
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya belum dapat merespon keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
“Kami belum dapat putusannya, jadi kami belum bisa meresponnya, kami menunggu putusan itu (PTUN Jakarta,red),” ujar Husni, Selasa (19/5).
Menurut Husni, untuk memperoleh salinan keputusan PTUN Jakarta yang dibacakan Senin (18/5) kemarin, pihaknya telah melayangkan surat permintaan.
Namun meski belum dapat menyikapi putusan, Husni mengisyaratkan KPU akan tetap berpedoman pada Peraturan KPU terkait persyaratan partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada.
Bahwa terhadap partai yang mengalami konflik internal, perlu ada surat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kubu-kubu yang bertikai harus islah terlebih dahulu.
“Nanti kami lihat apakah pengadilan membuat keputusan incrah apa tidak, kan masih terdapat opsi terakhir (islah,red),” ujar Husni. (gir/jpnn)