KPU Jatim Kirim 700 Ribu Lembar Bukti Dikirim ke MK
jpnn.com, SURABAYA - Menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), persiapan terus dilakukan KPU. Salah satunya menginstruksi seluruh KPU di daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota) untuk mengirimkan alat buktinya.
Salah satu yang paling banyak mengirimkan alat bukti adalah jajaran KPU Jatim. Kemarin mereka mengirimkan satu truk kontainer alat bukti tersebut ke Jakarta. "Sudah kami kirim. Informasi terakhir, malam ini (tadi malam, Red) sudah tiba," kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam kemarin.
Dia menjelaskan, alat bukti yang dikirimkan jajaran KPU Jatim memang sangat banyak. "Sebab, sesuai dengan arahan KPU RI, semua dokumen pada tahap penghitungan suara dari seluruh tingkatan kami kirim," ujar Anam.
Apa saja? Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto menambahkan, dari rekapitulasi yang disusun, pihaknya mengirimkan lebih dari 700 ribu lembar alat bukti. "Baik dokumen daftar pemilih hingga hasil penghitungan suara," katanya.
Untuk dokumen hasil penghitungan misalnya, salah satu yang paling banyak adalah formulir DA A1 (hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa). KPU Jatim mengirimkan formulir dari 8.497 desa/kelurahan se-Jatim. "Setiap formulir rata-rata berisi tujuh halaman. Seluruh formulir kami gandakan 11 kali. Sehingga, jika ditotal, jumlahnya tembus 654 ribu lembar," katanya.
Selain itu, KPU mengirimkan formulir DA 1 (hasil di tingkat kecamatan). Di Jatim, ada 666 kecamatan. "Kami juga mengirimkan formulir DB 1 dari 38 kabupaten/kota," jelasnya.
Seperti diketahui, pengajuan sengketa atas hasil Pemilu 2019 di wilayah Jatim juga cukup banyak. Tercatat, ada 15 kabupaten/kota di provinsi ini yang mengalami perselisihan hasil pemilu.
Berdasar rekapitulasi pengajuan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang didata Bawaslu Jatim hingga tadi malam, gugatan itu terjadi hampir di semua jenis pemilihan. Selain hasil pilpres, yang paling banyak digugat adalah hasil pemilu legislatif kabupaten/kota dan DPR RI. (ris/c6/fat)