KPU Jatim Temukan Ketidakpatuhan Terkait Laporan Dana Kampanye
jpnn.com, SURABAYA - KPU Jatim akhirnya mengumumkan hasil audit atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi. Seluruh peserta pemilu, baik parpol maupun kandidat perseorangan, dinyatakan telah menyerahkan laporan. Meski demikian, cukup banyak peserta yang tidak patuh dalam menyusun laporan.
Hal itu terlihat dari perincian hasil audit LPPDK 16 parpol plus 28 peserta pemilu calon anggota DPD yang dilakukan kantor akuntan publik yang ditunjuk. Temuan ketidakpatuhan dalam pelaporan terjadi di sebagian partai.
Contohnya, PKB yang diberi catatan empat ketidakpatuhan. Mulai temuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang tak masuk rekening khusus hingga persoalan kelengkapan bukti pengeluaran caleg partai. Temuan ketidakpatuhan juga terjadi di Partai Gerindra dan Nasdem. Sementara itu, laporan PDIP atau PKS dinyatakan memenuhi kepatuhan.
Ketidakpatuhan juga ditemukan di partai baru. Contohnya, hasil audit terhadap LPPDK Partai Garuda. Kantor akuntan publik menemukan enam ketidakpatuhan dalam penyusunan laporan.
Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto membenarkan bahwa masih ditemukan beberapa partai yang tidak patuh dalam pelaporan penerimaan-pengeluaran dana kampanye. ''Temuan itu juga terjadi pada laporan calon perseorangan (DPD, Red),'' ujarnya.
Meski demikian, kata Arba, sapaan akrab Arbayanto, ketidakpatuhan itu tidak sampai berimplikasi serius. Sebab, seluruh parpol sudah memenuhi kewajiban terkait dengan pelaporan dana kampanye. Yakni, menyerahkan LPPDK plus LADK (laporan akhir dana kampanye). ''Kecuali, jika peserta pemilu tidak menyerahkan, akan berimplikasi pada keikutsertaan peserta dalam tahapan pemilu selanjutnya,'' katanya. (ris/c19/fat)