KPU Jawab Gugatan Prabowo-Hatta di Sidang MK
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Jumat (8/8).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Juga mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni kubu pasangan Jokowi-JK, dan pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pembuktian.
Sebelum itu, Tim Advokasi Prabowo-Hatta terlebih dahulu menyampaikan perbaikan permohonan di hadapan hakim konstitusi.
Pasangan Prabowo-Hatta dalam permohonannya berpendapat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 oleh KPU tidak sah menurut hukum. Perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum, atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Tim Advokasi Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum. Kemarin mereka telah menyerahkan perbaikan permohonan setebal 197 halaman. (rmo/jpnn)