KPU Jeneponto Dituding Tidak Transparan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dianggap tidak memberitahukan hasil penelitian pemenuhan syarat calon atau adanya persyaratan yang belum lengkap. Akibat kelalaian tersebut, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, HA Baharuddin Baso Jaya-Isnaad Ibrahim merasa dirugikan karena tidak lolos sebagai peserta pilkada Jeneponto tahun 2013.
Pasangan Baharuddin-Isnaad mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPU Jeneponto, Usthova Kamal beserta 4 anggotanya Nur Jalil, Khaeruddin, Abdul Rahmad dan M. Agus menjadi pihak teradu.
"Kami selaku korban sama sekali tidak mengetahui jika ada kekurangan persyaratan pendaftaran, padahal tahapan telah ditetapkan oleh Teradu," ujar Usni Tamrin Tawang selaku kuasa hukum pihak pengadu dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Pasangan Baharuddin-Isnaad mengklaim diusung oleh 14 partai atau memperoleh suara sah pada pemilu 2009 sebesar 34.975 atau lebih dari 15 persen sebagaimana diisyarakatkan PKPU No 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada. Atas ketidaklolosannya, pasangan tersebut mempertanyakan kepada KPU setempat.
Namun, sambung Usni, KPU mengatakan bahwa 8 partai pengusung Baharuddin-Isnaad tidak memenuhi syarat. "Padahal sebelumnya, tidak pernah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis tentang kekurangan persyaratan dimaksud. Kami sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan yang dimaksud," paparnya.
Menanggapi pengaduan itu, anggota KPU Jeneponto, Nur Jalil menjelaskan bahwa pihaknya menilai ada kepengurusan yang berbeda di partai-partai pengusung bakal calon yang kini menjadi pengadu. Untuk itu, pihaknya langsung memverifikasi faktual bersama Panwas ke masing-masing DPP partai.
"Bukan dukungan ganda. Namun yang terjadi di sini kepengurusan partai yang berbeda-beda. Kami sudah melakukan verifikasi dengan benar. Bukti-bukti berupa SK DPP masing-masing sudah kami terima," ucapnya.
DKPP akan menguji pengaduan dengan mendengarkan keterangan saksi. Ketua Majelis, Saut H Sirait meminta pihak agar para ketua umum partai pengusung pihak pengadu dihadirkan dalam sidang selanjutnya. "Untuk meyakinkan kami, saudara hadirkan nanti ketua umumnya," kata Saut menutup sidang. (dil/jpnn)