KPU Kolaka Tunggu Calon Kalah Menggugat
KENDARI - Karir Ahmad Safei sebagai seorang birokrat sampai pada puncaknya. Dua hari lalu, mantan Sekda Kolaka itu ditetapkan KPU Kolaka, Sulawesi Tenggara sebagai Bupati Kolaka terpilih periode 2014-2019, setelah meraih suara terbanyak Pilkada yang digelar 20 Oktober lalu, dengan dukungan 69 ribuan suara masyarakat Bumi Mekongga. Jika tak ada aral, ia akan dilantik 14 Januari 2014 mendatang, menggantikan Buhari Matta-Amir Sahaka yang periode pemerintahannya berakhir.
Ahmad Safei akan didampingi Muh Jayaddin sebagai Wakil Bupati. KPU Kolaka, dalam pleno yang digelar 26 Oktober lalu, ditetapkan KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Kami sudah terbitkan SK penetapan bupati terpilih bernomor SK 63/KPPS/KPU KAB/X/2013, sekarang kami tinggal menunggu jika sekiranya ada gugatan dari pasangan yang kalah di Pilkada,” kata anggota KPU Kolaka, Syahlan Launu, Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggaraan dan Hupmas KPU Kolaka seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (28/10).
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, KPU Kolaka memberi waktu tiga hari bagi para calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada untuk mendaftarakan gugatannya ke MK yakni mulai, 28 s.d 30 Oktober. Jika pada interval waktu tersebut, tidak ada satu pun calon yang menggugat, maka KPU Kolaka akan mengusul ke DPRD Kolaka untuk pengesahan SK bupati-wakil bupati terpilih.
"Selesai tanggal itu, kami adakan pengusulan ke DPRD untuk pengesahan SK," jelasnya. Proses selanjutnya diajukan ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri. Jika prosesnya mulus, dan gugatan tidak ada atau maka pelantikan pasangan berakronim SMS Berjaya itu sendiri akan dilakukan 14 Januari tahun depan.
Sebagaimana diketahui, sesuai keputusan KPU Kolaka tertanggal 24 Oktober lalu, Ahmad Safei-Muh Jayadin ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pertama dalam Pilkada Kolaka dengan raihan 69.925 suara. Atau sebesar 41,82 persen. Diurutan kedua, pasangan nomor urut lima Amir Sahaka-Parmin Dasir (ASPIRASI) memperoleh 58.619 suara, atau 35,06 persen.
Perolehan suara terbanyak ketiga, adalah pasangan nomor urut empat Harun Rahim-Rustam Petta Nyalla (HaRus) dengan 19462 suara, atau 12 persen. Selanjutnya, pasangan nomor dua Najmuddin Haruna-Rusman (berIMAN), dengan 13.778 suara atau 8 persen. Sedangkan pengacara nasional yang mendapat nomor urut tiga, Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba hanya memperoleh 5404 suara atau sebesar 3 persen.
Sabri Berniat Menggugat
Sabri Manomang memang bukan kontestan Pilkada Kolaka. Ia hanya berakhir di fase pencalonan dan dicoret KPU saat hendak masuk tahapan pertandingan. Ia lantas menggugat ke PTUN Kendari karena digugurkan KPU. Sayang, gugatannya ditolak. Tapi ia tidak patah arang. Anggota DPRD Sultra yang berpasangan dengan Sainal Amrin saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon, berniat menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Materi gugatannya masih seputar ditolaknya dukungan PPRN versi Amelia Yani yang ia ajukan ke KPU sebagai pelengkap berkas dukungan. Padahal di Buton, KPU setempat menerima pendaftaran Umar Samirun, yang kini sukses jadi Bupati Buton. Dia menegaskan saat ini pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan. "Kita hanya menunggu selesainya perhitungan suara di KPU saja, sebab sesaui aturan gugatan itu bisa dilakukan manakala sudah ada pengumuman yang dilakukan KPU. Sehingga kami menunggu itu dan kami akan pastikan akan melakukan gugatan," katanya, sehari sebelum KPU Kolaka menetapkan pemenang Pilkada.
Sabri mengaku optimis gugatannya akan dikabulkan oleh MK mengingat PPRN versi Amelia Yani, merupakan PPRN yang sah yang disahkan Mahkamah Agung. " Logika sederhananya semua anggota DPRD yang ada saat ini merupakan hasil produk PPRN versi Amelia, sehingga PPRN yang sah itu ada pada dukungan kami," bebernya.
Lebih jauh, Ketua Partai Hanura Sultra ini mengaku, tetap optimis akan ada Pilkada ulang di Kabupaten Kolaka. "Kalau belajar dari Pilkada Kabupaten Buton pada saat itu, kasusnya hampir sama, dimana pasangan yang menggugat menang dan pilkada diulang. Hal ini yang juga akan terjadi di Kabupaten Kolaka," katanya, yakin.(m2/dri)