KPU Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Pilpres Selesai
Kamis, 23 April 2009 – 07:14 WIB
Menanggapi kecurigaan KPK tersebut, Aziz kemarin menambahkan, prosedur pengadaan barang dan jasa untuk proses tabulasi nasional dilakukan sepenuhnya oleh Sekretariat Jenderal KPU. Pokja tabulasi, dalam hal ini, melakukan perencanaan kegiatan dan memberikan rekomendasi kepada Setjen atas pengadaan barang dan jasa. "Itu sesuai dengan ketentuan. Kami (anggota KPU) tidak berhak masuk di pengadaan," jelasnya.
Jika dilihat dalam proses administrasi, Aziz menyatakan bahwa proses pengadaan perangkat IT untuk tabulasi nasional pemilu sudah berjalan sesuai prosedur. Jumlah Rp 170 miliar sebagaimana dilansir KPK, menurut dia, tidak benar. Sebab, jika ditotal, untuk pengadaan di seluruh kabupaten/kota, misalnya, Aziz menyebut jumlah dana yang dihabiskan sekitar Rp 40 miliar.
"Saya juga mau katakan bahwa pengadaan alat-alat itu melalui lelang, bukan penunjukan langsung," lanjutnya.