KPU Ogah Turuti Maunya Komisi II DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak usulan mengubah tanggal pemungutan suara pilkada serentak 2017 yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak.
"Terkait tahapan, kalau toh nanti ada usulan mau mengubah tanggal pemungutan suara, nampaknya agak berat. Asumsi tahapan itu kan sudah dibahas, tahapan kan PKPU pertama yang sudah kami tetapkan dan itu hasil konsultasi terdahulu," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, Jumat (12/8).
Ferry mengemukakan demikian, menanggapi permintaan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, agar KPU merevisi tiga PKPU yang sebelumnya ditetapkan tanpa persetujuan DPR.
Yaitu PKPU 4/2016 tentang Tahapan, Program dan pelaksanaan Pilkada 2017. Kemudian PKPU 5/2016 tentang Pemutakhiran Data dan PKPU 6/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Daerah Otonomi Khusus.
"Jadi tidak mengubah secara keseluruhan. Kalau merombak seluruhnya, ya konsekuensinya merombak, termasuk merombak perseorangan. Kan kemarin juga ditekankan 3-7 Agustus tidak diubah-ubah (jadwal penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan,red). Kalau itu diubah, ya diubah semua. Sehingga tidak ada kepastian hukum," ujar Ferry.
KPU kata Ferry, juga tidak mungkin mengubah tanggal pelaksanaan pilkada mengingat konsekwensi biaya yang sudah dikeluarkan daerah selama ini.
"Sosialisasi sudah luar biasa gencar, 15 Februari (pemungutan suara,red) sudah terinfokan secara luas. Jadi untuk PKPU Tahapan, nampaknya kami sesuaikan. Secara umum tidak mengubah sangat fundamental. Tapi terkait PKPU Pencalonan dan PKPU Pemilihan Daerah Otonomi Khusus, masih kami bahas. Apakah ada perubahan atau tidak, masih kami bahas," ujar Ferry. (gir/jpnn)