KPU Persilakan PKS Tentukan Dukungan
Kamis, 11 September 2008 – 16:54 WIB
Sebelumnya, banyak pihak yang mempertanyakan dukungan yang diberikan PKS kepada pasangan CS, karena diberikan setelah masa pendaftaran pasangan calon ditutup oleh KPUD Riau, apakah dibenarkan oleh aturan yang ada atau tidak. Apalagi, masing-masing calon sudah melakukan deklarasi bersama masing-masing partai yang mendukungnya.
Menurut Hafiz, dukungan itu biasanya memang diberikan partai sebelum masa pendaftaran pasangan calon ditutup. “Yang jadi masalah itu kalau ada pasangan calon yang tidak mencukupi syarat dukungan, lalu di tengah jalan setelah masa pendaftaran ditutup, tiba-tiba ada partai yang dukung dan KPUD menerima dan memasukkan pasangan calon tersebut. Ini tidak benar, KPUD-nya bisa dituntut,” jelasnya. Dalam kasus Pilkada Riau, pasangan CS tanpa PKS sebelumnya sudah memenuhi syarat dukungan dan sudah terdaftar sebagai pasangan calon yang sah di KPUD Riau. “Makanya, dukungan yang diberikan tidak masalah,” pungkas Hafiz.(eyd)