KPU Persoalkan Desk Pemilu
Minta pemerintah Hanya Bantu Distribusi Logistik SajaJumat, 14 November 2008 – 09:11 WIB
''Itu sebabnya, KPU membutuhkan bantuan pemerintah agar mampu menganggarkan dana bagi pos yang belum terakomodasi itu,'' tambahnya.
Sesuai dengan pasal 121 UU Penyelenggara Pemilu No 22/2007, KPU diberi akses untuk bekerja sama meminta bantuan fasilitas terkait dengan pelaksanaan pemilu kepada pemerintah, termasuk juga pemda. ''Permintaan bantuan tersebut sudah kami sampaikan berbulan-bulan lalu melalui Depdagri,'' ungkap Nurpati.
Menurut Nurpati, KPU amat khawatir akan minimnya anggaran itu. Kalau tidak ada bantuan anggaran dari pemerintah, tentu proses pemilu sangat terpengaruh. Bisa jadi, akan ada pemungutan suara di hari yang tidak seragam karena keterlambatan logistik,'' jelasnya.