KPU Provinsi Kaltara setelah Pemilu
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat segera membentuk KPU Provinsi Kaltara. Tugas awal lembaga penyelenggara Pemilu yang akan dibentuk di provinsi ke-34 di Indonesia itu adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara.
“Setelah Pemilu, KPU Provinsi Kaltara dibentuk,” kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik kepada JPNN.com, Minggu (6/4).
Dipastikan, komisioner KPU Kaltara yang terpilih nanti tidak bertugas membentuk DPRD Kaltara. Sebab, tugas membentuk dan melakukan pengisian keanggotaan DPRD Kaltara masih dilakukan KPU Kaltim. Hal ini juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara.
“Pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kaltara paling lambat 4 bulan setelah pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kaltim,” bunyi undang-undang yang diteken Presiden SBY 16 November 2012 itu.
Lebih lanjut Husni menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang revisi keenam tahapan Pemilu legislatif 2014, pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi dijadwalkan Agustus-Oktober 2014. Jika Agustus 2014, anggota DPRD Kaltim yang terbentuk dari hasil Pemilu 9 April nanti dilantik, maka selambatnya Desember mendatang, anggota DPRD Kaltara yang pertama baru dilantik.
Untuk diketahui, pengisian keanggotaan DPRD Kaltara diambil dari caleg di daerah pemilihan (Dapil) VI untuk pemilihan anggota DPRD Kaltim. Dapil VI meliputi Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung. Sebanyak 35 kursi disiapkan untuk DPRD Kaltara. Sementara itu, terkait mekanisme seleksi anggota KPU Kaltara, Husni mengatakan, mengacu regulasi yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013.
“KPU Pusat membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi,” sebutnya.(ris/jpnn)