KPU Resmi Ijinkan Narapidana Ikut Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memasukan pasal yang membolehkan terpidana dengan masa hukuman percobaan, maju sebagai bakal calon kepala daerah.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, hal tersebut dicantumkan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan, setelah sebelumnya secara resmi direkomendasikan oleh DPR.
"(Syarat calon kepala daerah,red) sama seperti yang ditetapkan di PKPU sebelumnya dan ditambah hasil rapat konsultasi pemerintah dan DPR yang menyatakan terpidana percobaan itu boleh maju," ujar Komisioner KPU Arief Budiman, Rabu (14/9).
Karena telah ditetapkan, maka aturan tersebut kata mantan komisioner KPU Jawa Timur tersebut, berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar secara serentak di 101 daerah. "Jadi sudah ditetapkan," ujar Arief.
Selain hal tersebut, dalam PKPU Pencalonan kata Arief, juga mengatur petahana yang maju kembali dalam pilkada, wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Pasal tentang putusan sela tidak lagi diberlakukan. Kemudian wajib cuti (bagi petahana,red). Kalau tidak dilakukan, didiskualifikasi," ujar Arief.(gir/jpnn)