KPU Sebar Foto Caleg
Selasa, 09 September 2008 – 20:42 WIB
Hal sama juga berlaku bagi kepala desa. Endang menandaskan bahwa kades yang menjadi caleg harus besratus non aktif. "Kepala desa yang jadi caleg juga harus berhenti sementara," tandasnya. Lebih lanjut Endang menjelaskan, pada 26 September nanti KPUI sudah harus mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS). KPU, katanya, sesuai jadwal dan tahapan Pemilu juga akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 9 Oktober. Endang menyebutkan, sebanyak 14020 caleg dari 38 parpol telah diserahkan ke KPU. Namun KPU telah mengembalikan berkas caleg untuk diperbaiki dan sudah harus diserahkan kembali ke KPU pada 16 September mendatang.(ara/JPNN)