KPU Sediakan Waktu Parpol Ajukan Keberatan
Senin, 07 Januari 2013 – 19:43 WIB
"Dan itu nanti akan langsung kita jawab. Baik dari KPU pusat maupun ditanggapi oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/kota," katanya.
Saat ditanya berapa lama batas waktu yang diberikan, Hadar belum bersedia menjawab. Hanya saja ia memastikan semua keberatan akan dicatat dan semua parpol akan diberi kesempatan yang sama.
Sementara itu Komisioner lainnya, Ida Budhiati, memersilakan parpol yang tidak puas memerkarakan hingga ke pengadilan. Namun ia mengingatkan, bahwa ada batasan waktu, termasuk batasan waktu bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lama 12 hari sejak keputusan ditetapkan. (gir/jpnn)