KPU Segera Rilis Peserta Pemilu yang Didiskualifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan nama-nama partai politik di setiap tingkatan dan nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan dalam pelaporan dana kampanye.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, sikap tegas diambil setelah KPU menggelar rapat pleno yang berlangsung sejak Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) subuh.
"Kami sampai subuh tadi masih melakukan rapat pleno bahas satu persatu masalah yang ada. Sekaligus mengonfirmasi kronoligis sebenarnya seperti apa," ujar Husni di lapangan Monas, Jakarta, Sabtu (15/3).
Menurut Husni, dalam rapat pleno KPU menyepakati terdapat sejumlah calon anggota DPD dan partai politik di sejumlah daerah yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan dana kampanye.
"Jumlahnya saya nggak hafal. Tapi konsekuensinya mereka tidak akan mengikuti kegiatan selanjutnya. Apabila mereka keberatan, masih ada ruang menyampaikan sengketa ke Bawaslu," katanya.
Apabila Bawaslu nantinya memutuskan berlainan dengan keputusan KPU, kata Husni, maka pihaknya akan memerbaiki putusan yang telah diambil. Namun jika parpol maupun caleg DPD yang didiskualifikasi tidak mengajukan sengketa, berarti putusan KPU bersifat final dan mengikat.
"Kalau di pusat semua memenuhi ketentuan. Nama-nama yang nggak lolos akan diumumkan. Kita usahakan hari ini (Sabtu, red) diumumkan di website KPU," katanya. (gir/jpnn)