KPU Segera Sahkan 7 Peraturan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (31/12) akan mengesahkan tujuh Peraturan KPU (PKPU).
Ketujuh PKPU tersebut masing-masing terkait pemungutan dan perhitungan suara dalam negeri dan luar negeri. PKPU rekapitulasi hasil pemilu, PKPU penetapan perolehan kursi calon terpilih, PKPU tentang audit dana kampanye, tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dan PKPU tahapan jadwal dan program pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Mudah-mudahan hari ini atau besok (bisa disahkan). Kalau (rapat pleno KPU) hari ini nggak selesai, besok dilanjutkan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin (30/12).
Menurut Hadar, rancangan PKPU yang ada sebelumnya telah dikonsultasikan dengan DPR beberapa waktu lalu. Meski begitu, sebelum diluncurkan sebagai sebuah peraturan, komisioner menurutnya perlu melakukan finalisasi terlebih dahulu. Karena itulah komisioner kembali menggelar rapat pleno.
"Jadi prosesnya walaupun sudah ada di DPR, itu pembahasan untuk konsep-konsep utamanya. Tapi terkadang tidak sempat berbicara detail di sana (DPR). Jadi kita harus betul-betul melihatnya lagi, kita harus memutuskannya di rapat pleno KPU," katanya.
Sebagai contoh terkait pembahasan rancangan PKPU untuk pilpres, Komisioner KPU dalam rapat pleno, kata Hadar, kembali meneliti secara cermat jadwal pelaksanaan, tahapan, peraturan dan jadwal program lainnya yang dibutuhkan.
"Jadi hanya itu saja. Agar semua benar-benar sesuai dengan yang kita harapkan dan telah kita tetapkan," ujar Hadar. (gir/jpnn)