KPU Segera Tetapkan Peraturan Pilkada Serentak Tanpa Masukan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan tiga dari lima draf peraturan KPU (PKPU) yang belum dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. Pasalnya, tahap pencalonan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 segera dimulai.
Menurut Ketua KPU Juri Ardiantoro, tahapan pilkada akan dimulai pada 3 Agustus mendatang. Sementara Komisi II DPR baru menyediakan waktu untuk rapat dengar pendapat (RDP) sebagai dasar pengesahan PKPU pada 8-10 Agustus mendatang.
"Jadi kemungkinan menetapkan PKPU tanpa RDP, tapi tetap mengagendakan konsultasi (kepada DPR,red). Yang penting tahapan ini ada dasar hukumnya," ujar Juri, Senin (1/8).
Menurut Juri, konsultasi baru akan dilakukan setelah penetapan. Selanjutnya, hasil konsultasi akan diakomodasi melalui perubahan PKPU yang sebelumnya disahkan.
"Konsultasi tetap diperlukan untuk memenuhi asas kewajiban. Maka tetap akan dilakukan. Kalau dalam konsultasi tidak ada perubahan, artinya DPR dan pemerintah oke saja dengan PKPU, maka lanjut terus," ujar mantan Komisioner KPU DKI Jakarta ini.
Apakah KPU akan mengesahkan tiga PKPU besok (2/8)? Juri mengamininya.
Menurutnya, ada tiga PKPU yang jadi prioritas. Yang pertama adalah PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal.
Kedua adalah PKPU tentang Pencalonan. Sedangkan yang ketiga adalah PKPU Pilkada Daerah Khusus. “Ini penting karena dengan beberapa ketentuan yang baru (dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,red) menyebabkan pengaturan waktunya berubah," ujar Juri.(gir/jpnn)