KPU: Silakan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Serentak
jpnn.com - JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang {perppu} untuk pilkada serentak jika memang dibutuhkan. Pasalnya, saat ini masih ada 11 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga tidak bisa mendaftar pelaksanaan pilkada serentak.
"Tidak ada masalah. Lagi-lagi persoalan Perppu atau undang-undang mau diubah itu bukan otoritas KPU. Jadi, silakan saja kalau pemerintah mau keluarkan perppu," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu, (2/8).
KPU, tegas Hadar, siap menjalankan perppu yang sedang dipersiapkan pemerintah. Hanya saja, ia meminta jika ada perppu, harus segera dikeluarkan agar KPU bisa langsung menerapkannya. Jika tidak, imbuhnya, akan membingungkan peserta pilkada serentak lainnya.
"Harapan kami agar tidak terlalu lama. Seperti dalam pertandingan jika diperkenalkan cara baru, kan pada bingung pemainnya. Ini analogi sederhana saja. Mohon maaf sebaiknya disegerakan jika membuat perubahan aturan atau lewat perppu itu," sambung Hadar.
Selain itu, Hadar mengingatkan kembali posisi KPU dalam hal ini hanya sebagai penyelenggara pemilu sehingga tidak berhak menolak jika perppu dikeluarkan pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kemenkumham dan Kemendagri berencana mengeluarkan perppu pilkada serentak jika sampai dengan 3 Agustus belum ada calon kada tambahan dari 11 daerah. Saat ini draf perppu itu sedang disiapkan. (flo/jpnn).