KPU Sultra Bakal Ambil Alih PSU Buton
Rabu, 05 Oktober 2011 – 01:26 WIB
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan menggelar pemilukada ulang di Buton setelah menerima sebagian gugatan pemohon. MK menilai, telah terjadi pelanggaran yang sistematis, massif dan struktur oleh KPU Buton dalam menyelenggarakan Pemilukada. Selain menerima suap Rp 84 juta dari calon, KPU Buton juga tidak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktul terhadap calon independen. (dri/awa/jpnn)