KPU Sultra Gugat Balik Calon Anggota DPD
Diduga Gunakan Dokumen KPU PalsuKamis, 24 September 2009 – 08:17 WIB
KENDARI - Gugatan calon aggota DPD RI asal Sultra Kamaruddin nampaknya akan berbuah menjadi gugatan balik. Pasalnya, Dewan Kehormatan (DK) KPU Sultra justru menemukan 300 suara yang digugat Kamaruddin diduga palsu. Akibatnya, DK KPU balik akan mempidanakan Kamaruddin dengan dugaan pemalsuan dokumen.
"Kami menemukan kertas spesifikasi berita acara yang digunakan Kamaruddin tidak sesuai dengan standar KPU. Karena itu, kami menggiring masalah ini menjadi perkara pidana, karena ada unsur pemalsuan dokumen," kata Kaimuddin Haris, ketua DK KPU Sultra kepada wartawan JPNN di Kendari, kemarin.
Sebelumnya dalam persidangan di MK, KPU Kolut memang sempat mengakui ada kesalahan perhitungan atas suara Kamaruddin. Namun, keterangan itu kemudian dibantah Kaimuddin. "KPU Kolut sudah memecat kektua KPU Katoi," ujarnya.
Untuk kasus ini, Kaimuddin mengaku sudah melaporkannya ke Mabes Polri. "Kami adukan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu,' terangnya seraya memperlihatkan laporannya ke Mabes Polri serta kopian tembusan surat Mabes Polri ke Polda Sultra bernomor B/2154/RA/IX/2009/Bareskrim tertanggal 3 September 2009 yang diteken Karo Analisis Bareskrim Polri, Brigjend Didik T.Prijandono untuk memproses perkara tersebut. (awl/aj/jpnn)