KPU Tak Akan Mutakhirkan Kembali DPT Untuk Pilkada Simalungun
Jumat, 15 Januari 2016 – 08:18 WIB
Namun JR Saragih tidak terima. Ia kemudian melakukan gugatan ke PTTUN Medan. Sehinga terpaksa KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Simalungun. Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih. Tapi pemungutan suara tetap belum dapat dilakukan karena diketahui KPUD Simalungun mengajukan kasasi pada akhir Desember lalu.(gir/jpnn)