KPU tak Yakin DPR Bakal Mengabaikan Putusan MK
Selasa, 11 Juli 2017 – 18:44 WIB
Sementara untuk PKPU, konsultasi yang di maksud tidak sama dengan RDP. Karena diatur dalam undang-undang yang berbeda. Yaitu dalam UU Nomor 10/2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Nah dalam putusan MK sudah dinyatakan hasil konsultasi tidak mengikat. Jadi khusus untuk menyusun PKPU digunakan undang-undang ini, bukan MD3," pungkas Arief.(gir/jpnn)