KPU Tegaskan Lagi Balon yang Gugur Tak Boleh Diusung Kembali
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah hingga Senin (24/8) siang masih terus melakukan rapat pleno, guna menetapkan nama-nama calon kepala daerah yang lolos mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang.
Menurut Komisioner KPU Husni Kamil Manik, pihaknya masih menunggu hasil rapat pleno KPUD. Setelah itu barulah dapat diinformasikan secara menyeluruh.
“Untuk pengumuman penetapan calon bervariasi. Ada yang sudah selesai, ada yang akan jalan dan kemungkinan ada juga yang malam (menggelar rapat pleno). Mudah-mudahan sore (Senin) ini ada informasi baru," ujar Husni, Senin (24/8) siang.
Jika nantinya ada daerah yang calon kepala daerahnya kurang dari satu, maka kata Husni, KPUD akan kembali membuka pendaftaran. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“KPUD akan membuka kesempatan bagi parpol untuk mendapatkan calon lagi. Jadi ada pembukaan pendaftaran baru dan itu sudah diatur dalam UU Nomor 8/2015. Calon yang tidak memenuhi syarat (gugur) tidak boleh diajukan lagi,” ujarnya.
Husni mengemukakan pandangannya karena dari 262 daerah yang akan menetapkan calon kada pada 24 Agustus, terdapat sejumlah daerah yang diikuti dua pasangan calon. Sehingga terbuka kemungkinan setelah diverifikasi terdapat pasangan bakal calon yang tidak memenuhi syarat.
Saat ditanya kapan pendaftaran kembali dibuka, Husni mengatakan akan ditetapkan oleh KPUD. Pihaknya selaku KPU pusat hanya memberikan arahan, dalam proses terdapat waktu tiga hari untuk persiapan. Meliputi kegiatan sosialisasi dan pemberitahuan kepada sejumlah pihak. Kemudian tiga hari untuk pendaftaran. (gir/jpnn)