KPU: TPS Boleh Dibangun di Fasilitas Sekolah
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengaku tak mempermasalahkan jika tempat pemungutan suara (TPS) didirikan di fasilitas sekolah. Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku lokasi pembangunan TPS harus benar-benar dapat dengan mudah dijangkau masyarakat sekitar. Jangan sampai akibat lokasi TPS yang terpencil dan sulit dijangkau, mengakibatkan masyarakat malas menyalurkan hak politiknya.
"Untuk lokasi pembangunan TPS harus memerhatikan asksesibilitas semua pihak. Ini penting diperhatikan," katanya di Jakarta, Senin (7/4).
Menurutnya, pembangunan TPS di sekolah harus mendapat izin dari pengelola sekolah. Kata dia, kompleks sekolah bukan fasilitas umum yang dapat digunakan seenaknya.
"Jadi pendirian TPS (dapat) dilakukan di gedung pemerintahan, sekolah atau lainnya asal ada izin dari yang punya," katanya.
Saat ditanya terkait kekhawatiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan efek negatif yang dapat ditimbulkan jika TPS didirikan di sekolah, Ferry berharap hal tersebut tidak terjadi.
Meski begitu ia berharap semua pihak dapat saling menjaga sehingga fasilitas sekolah tidak menjadi rusak ketika digunakan pada 9 April 2014 mendatang, yang telah ditetapkan menjadi hari libur nasional.
"Semoga segala sesuatunya (proses pemilu legislatif 2014) berjalan lancar," katanya. (gir/jpnn)