KPUD Halmahera Barat Kesulitan Susun Anggaran Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat, Abjan Radja mengungkapkan bahwa pihaknya kesulitan menyusun anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 secara lengkap karena belum terbitnya revisi atas Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada. Akibatnya, sejumlah mata anggaran belum dapat dialokasikan.
Abjan mengatakan, dalam Permendagri tersebut tidak diatur terkait anggaran kampanye. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditegaskan bahwa biaya kampanye pilkada ditanggung oleh pemerintah. “Ini yang membuat kesulitan penganggarannya,” katanya dalam pertemuan konsultasi di Kemendagri.
Abjan menjelaskan, pada 9 April lalu pihaknya bertemu dengan pemerintah daerah Halmahera Barat untuk membahas anggaran itu. “ Namun terjadi perdebatan, karena kemarin ada penambahan anggaran (untuk kampanye,red),” ujarnya.
Menurut Abjan, KPUD sebelumnya mengajukan anggaran sebesar Rp 15 miliar, sedangkan untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rp 2,5 miliar dan anggaran pengamanan Rp 3,5 miliar. Namun, anggaran untuk kampanye belum termasuk pada usulan itu.
Karenanya, KPUD kemudian merevisi anggaran yang diajukan menjadi Rp 23 miliar. Hanya saja, pengajuan susulan itu belum disetujui oleh Pemda Halmahera Barat.
Menanggapi keluhan itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, revisi Permendagri Nomor 57 tahun 2009, telah rampung. Bahkan, katanya, Mendagri Tjahjo Kumolo juga telah menanda tanganinya.
“Sudah ditandatangani Mendagri, tinggal menunggu penomoran dari Kemenkumham. Ini untuk pedoman penggunaan anggaran dalam Pilkada. Kita sesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,” ujarnya.(gir/jpnn)