Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kredit Perbankan Langgar Karbon Neutral, Deni Daruri: Berpotensi Dapat Sanksi Internasional

Senin, 27 Januari 2020 – 08:40 WIB
Kredit Perbankan Langgar Karbon Neutral, Deni Daruri: Berpotensi Dapat Sanksi Internasional - JPNN.COM
Pendiri Yayasan Bumi Global Karbon (BGK) Achmad Deni Daruri. Foto: Dokpri

Menurut Deni, tidak sulit bagi bank milik pemerintah, mencapai karbon neutral saat ini.

Jika kegiatan perbankan masih banyak menimbulkan penambahan karbon, maka CSR bank-lah yang akan membantu penurunan emisi  sebagai penyeimbang hingga tercapai keadaan zero emission.

Di mana, CSR yang bisa menurunkan emisi adalah CSR yang berkelanjutan dimana dana CSR akan disalurkan untuk pemeliharaan dan penjagaan hutan yang berkelanjutan, serta hasil  penurunan emisinya bisa disertifikasi dan diklaim oleh pemberi dana CSR dalam laporan tahunannya.

Berdasarkan perhitungan BGKF, dengan biaya pemeliharaan dan penjagaan hutan hingga sertifikasi CO2 eq yang hanya sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta per hektare (ha) per tahun, bakal menghasilkan penurunan emisi sekitar 200-300 ton CO2eq per ha.

Pada 2018, total CSR bank pemerintah  adalah sebesar Rp390 miliar sedangkan alokasi untuk hutan dan lingkungan sebesar Rp3,5 miliar. Hanya 0, 8 persen nilai CSR dari bank pemerintah yang berkontribusi terhadap penurunan emisi CO2eq.

Sesuai pesan Davos 2020, lanjutnya, sepatutnya  kementerian BUMN mewajibkan  bank-bank pemerintah agar sebagian besar CSRnya pada 2020, dialokasikan dan distribusikan untuk pemeliharaan dan penjagaan hutan indonesia berkelanjutan supaya pada akhir tahun 2020  bank-bank pemerintah dapat mencapai  karbon neutral  certified.

Saat ini, kata Deni, BGKF tengah mengedukasi dan membantu  beberapa industri termasuk bank swasta untuk mendapatkan sertifikasi karbon neutral.

Berdasarkan hasil penelitian BGKF, supaya seluruh industri di Indonesia mencapai karbon  neutral, maka sesuai amanat WEF di Davos dan  UU No 16 Tahun 2016 tentang Paris Agreement  serta Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, perlu dilakukan sejumlah langkah.

Karbon neutral menjadi legacy dunia yang sangat dihormati oleh PBB, Bank Dunia, dan lembaga-lembaga dunia lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close