Kritik Pram-Rano yang Deklarasi Menang, Wasisto: Hormati Muruah KPU
Jumat, 29 November 2024 – 15:15 WIB
Tindakan itu masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut.
Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak lagi bisa mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.(fat/ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!