Kronologi Lengkap Sebelum KPU Merilis Tia Rahmania Bukan Caleg Terpilih di Banten
Dia mengatakan Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan pada 3 September 2024 bersidang menentukan sanksi bagi Tia dan Rahmad setelah kedua caleg PDI Perjuangan itu diputus menggelembungkan suara oleh Mahkamah Partai.
"Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian," ujar Chico.
Dia mengatakan PDI Perjuangan pada 13 September 2024 bersurat ke KPU soal pemberhentian Tia dan Rahmad.
"23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," katanya.
Chico mengatakan Mahkamah Partai di PDI Perjuangan sebenarnya menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin.
"Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kabupaten atau Kota, DPRD Propinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, antara lain untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil I Banten dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng," ujarnya. (ast/jpnn)