KTP Bisa Dipakai pada Pemilu 2014
Kamis, 25 Juni 2009 – 13:43 WIB
Pernyataan Mardiyanto terkait dengan wacana mengena digunakannya KPT sebagai bukti pemilih pilpres 2009. Wacana ini muncul lantaran masih banyak warga yang belum terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) pilpres yang akan digelar 8 Juli mendatang. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengaku pernah berkonsultasi dengan mendagri guna membicarakan persoalan itu. Saat itu, Abdul Hafiz sudah mengatakan, bahwa mendagri tidak setuju digunakannya KTP sebagai bukti pemilih pilpres 2009.
Alasan lain yang dikemukakan Abdul Hafiz, di UU pilpres, tidak diatur bahwa KTP bisa digunakan sebagai bukti pemilih. Hanya saja, terobosan bisa dilakukan bila ada payung hukum yang mengaturnya, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Namun, dengan alasan KTP saat ini masih bisa dipalsukan dan banyak warga yang punya KTP ganda, KPU tidak punya pikiran untuk mengusulkan diterbitkannya Perpu dimaksud. (sam/JPNN)