Kuasa Hukum Atta Halilintar: Itu Harusnya Somasi Dulu
jpnn.com, JAKARTA - YouTuber terkenal Atta Halilintar telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan penistaan agama. Kini, laporan terhadap Atta masih ditangani pihak kepolisian.
Kuasa hukum Atta, Sunan Kalijaga mengatakan, seharusnya pelapor sebelum membuat laporan di Polda Metro Jaya bisa melayangkan somasi terlebih dahulu. Dengan begitu, pihaknya bisa memberikan penjelasan berupa hak jawab kepada pelapor.
“Kami sayangkan. Itu harusnya somasi dulu. Sehingga kami diberi ruang untuk mengklarifikasi,” ujar Sunan, Jumat (15/11).
Dengan adanya hak jawab, kata Sunan pihak pelapor bisa mengetahui fakta sebenarnya sebelum membuat laporan.
Diketahui, Atta Halilintar dilaporkan Ustaz Ruhimat atas dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya pada 13 November 2019.
Dalam laporannya, Ruhimat mempermasalahkan akun YouTube bernama Gunawan Swallow yang memposting ulang video Atta saat memperagakan contoh gerakan salat yang salah dan dibuat main-main. (cuy/jpnn)