Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum KPU: Pemohon tak BIsa Buktikan Dalilnya

Jumat, 15 Agustus 2014 – 06:44 WIB
Kuasa Hukum KPU: Pemohon tak BIsa Buktikan Dalilnya - JPNN.COM

JAKARTA - Di Sela Sidang lanjutan gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi kemarin, kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan jika pelaksanaan sidang dari hari ke hari makin menunjukkan jika pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya. Terutama, persoalan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
       
Ala lima indikator gugurnya dalil tersebut. Pertama, mobilisasi pemilih yang melibatkan penyelenggara pemilu tidak bisa dibuktikan oleh pemohon.

Kedua, unsur money politics. Ketiga, Pengondisian saat rekapitulasi suara. Kemudian, pencoblosan kertas suara oleh penyelenggara pemilu. Terakhir adalah tudingan mencoblos lebih dari sekali.
       
"Nah sekarang kalo sudah begitu dalil mana yang bisa membuktikan adanya TSM? Ini kan berarti TSM-nya nggak ada. Gugur dalil yang ini," ucapnya.

Hal itu dibantah kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail. Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena pihaknya tidak diberi kesempatan untuk menghadirkan seluruh saksi. Padahal, yang dipersoalkan pihaknya mencapai 52 ribu TPS.
       
Menurut dia, persoalan ada di banyak TPS di seluruh provinsi. Namun, ada yang dalam satu TPS hanya empat pemilih bermasalah. "Jangan dilihat satu TPS-nya empat (suara bermasalah). Akumulasi dong satu provinsi," tukasnya.
       
Sidang kemarin berakhir lebih sore, yakni pukul 17.10. Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, sidang hari ini akan dimulai pukul 09.00.

Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. "Tidak perlu ada saksi ahli dari Mahkamah. Silakan para pihak mengajukan ahli," ucapnya.
       
Rencananya, hari ini pemohon akan menghadirkan lima atau tujuh saksi. Sementara, pihak termohon dan terkait akan mengajukan masing-masing tiga saksi.

Setelah itu, sidang akan diskors untuk memberi kesempatan majelis hakim memeriksa bukti, menganalisis saksi, dan melakukan sidang permusyawaratan hakim. Putusan akan dibacakan Kamis (21/8) pekan depan. (byu)

JAKARTA - Di Sela Sidang lanjutan gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi kemarin, kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan jika pelaksanaan sidang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close