Kuasa Hukum Pamer Jasa Fuad Amin di Persidangan
Abdul Hakim lantas menjelaskan bahwa Fuad Amin memang pernah memarahinya karena menyetor PAD ke Bangkalan. Alasannya, Fuad ingin PDSD mempunyai modal yang besar untuk mengembangkan perusahaan.
Padahal, lanjut Abdul Hakim, setoran tersebut sesuai dengan amanat peraturan daerah. "Di situ ada Perda 2007 yang mensyaratkan apabila dapat keuntungan bersih dipotong pajak, ada kewajiban kasih ke daerah 35 persen, lalu kami lakukan penyetoran," terangnya.
Jaksa kemudian membacakan BAP Abdul Hakim ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam transkrip itu disebutkan bahwa pada saat yang bersamaan PDSD setor (PAD) Rp 15 miliar, Fuad Amin selaku penguasa PDSD tidak terima. Uang itu lalu ditransfer kembali ke PDSD.
"Saya tidak tahu mekanisme seperti itu, padahal Fuad Amin tidak lagi menjabat Bupati," ucap Jaksa Ferdian membacakan isi pernyataan Abdul Hakim dalam BAP. (dil/jpnn)