Kuasa Hukum Rizieq Yakini Umat Islam Marah Besar pada Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Polda Metro Jaya menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi diyakini akan membangkitkan kemarahan umat Islam.
Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, umat Islam pasti tidak rela pada tindakan polisi menjerat kliennya dalam kasus yang terkesan direkayasa itu.
"Saya kira semua umat Islam marah dengan Habib Rizieq dijadikan tersangka," ujar Kapitra saat dihubungi, Selasa (30/5).
Kapitra mengatakan, ada keanehan di balik keputusan polisi yang tiba-tiba menjerat Rizieq sebagai tersangka pornografi. Sebab, pihak yang mengunggah konten porno di media sosial justru tak tersentuh.
Karenanya Kapitra menganggap kepolisian memang menargetkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka. "Ini disebut dengan tirani penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Menurut Argo, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Kini, Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tenang Pornografi. Ancamannya hukumannya di atas lima tahun penjara.(cr2/JPG)